Kami membantu Wajib Pajak dalam memberikan alternatif kebijakan strategis di bidang pajak untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan secara legal.
Kami memastikan bahwa Laporan Keuangan Anda telah mengadopsi aspek pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yang berlaku.
Layanan ini bersifat rutin bulanan untuk membantu Wajib Pajak mengidentifikasi, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas transaksi harian Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Para ahli kami membantu dalam penyusunan dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan Badan, termasuk Rekonsiliasi Pajak untuk memastikan SPT PPh Orang Pribadi dan Badan disajikan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami memberikan solusi terbaik yang akurat dan terkini untuk menyelesaikan permasalahan pajak Anda.
Kami memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak. Kami memastikan bahwa pemenuhan hak-hak Anda sebagai Wajib Pajak terlindungi dan proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Gratis konsultasi pemeriksaan pajak.
Kami melakukan review pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan, serta mengindentifikasi potensi temuan kewajiban pajak yang belum dipenuhi dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan risiko yang akan terjadi.
Kami membantu Wajib Pajak baik individu maupun perusahaan dalam menangani pendaftaran dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Permohonan Pemindahbukuan kepada Otoritas Pajak, Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Pemusatan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Permohonan Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing.
Kami membantu Perusahaan dalam menyusun, dan/atau mengevaluasi prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Layanan pelatihan pajak dengan materi pelatihan yang spesifik dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, meliputi kewajiban Pajak Badan, Orang Pribadi, Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh Pasal 21/23/4(2) dan 26.