call+6221-23584524 info@asta.id mail

16.11.23

Penerapan Hukum Pajak Internasional


                                                                                   
hukum pajak internasional


Contoh serta penerapan hukum pajak internasional

Untuk memberikan pemahaman yang lebih detail mengenai sumber hukum pajak antar negara, berikut adalah penjelasan lebih lanjut dengan beberapa contoh dan penerapannya:



1. Perjanjian Pajak Bilateral dan Multilateral Contoh: Indonesia dan Singapura memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika sebuah perusahaan Indonesia melakukan investasi di Singapura, pendapatan yang diperoleh dari investasi tersebut hanya akan dikenai pajak di salah satu negara, bukan keduanya, sesuai dengan ketentuan P3B.

Penerapan: Ketika perusahaan tersebut mendeklarasikan pendapatannya, mereka akan merujuk pada P3B ini untuk menentukan di mana mereka harus membayar pajak atas penghasilan tersebut.


2. Model Konvensi Pajak OECD dan PBB Contoh: Ketentuan mengenai "Permanent Establishment" (PE) yang didefinisikan dalam Model Konvensi Pajak OECD. PE adalah kriteria untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asing memiliki kewajiban pajak di negara lain berdasarkan keberadaan fisik atau bisnis tertentu di negara tersebut.

Penerapan: Jika sebuah perusahaan Amerika memiliki kantor cabang atau pabrik di Jerman, Jerman dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang dihasilkan oleh PE tersebut di Jerman.


3. Hukum NasionalContoh: UU Pajak Penghasilan di Indonesia yang mengatur tentang pemajakan terhadap penghasilan perusahaan asing yang berasal dari Indonesia.

Penerapan: Sebuah perusahaan teknologi Amerika yang menyediakan layanan di Indonesia harus mematuhi ketentuan pajak penghasilan Indonesia untuk penghasilan yang diperoleh dari pelanggan Indonesia.


4. Pedoman InternasionalContoh: OECD Guidelines tentang Transfer Pricing. Transfer pricing mengatur harga transaksi antara perusahaan dalam satu grup yang berada di negara yang berbeda.

Penerapan: Jika sebuah perusahaan multinasional menjual produk dari cabangnya di negara A ke cabangnya di negara B, harganya harus ditetapkan sesuai dengan prinsip arm’s length, seakan-akan transaksi tersebut dilakukan dengan pihak ketiga independen.


5. Putusan Pengadilan dan Keputusan Otoritas Pajak Contoh: Kasus pengadilan di AS mengenai Google dan penghindaran pajak. Google menggunakan struktur perusahaan di berbagai negara untuk meminimalkan beban pajaknya.

Penerapan: Keputusan pengadilan tersebut memberi panduan bagi perusahaan lain mengenai apa yang dianggap sebagai praktik penghindaran pajak yang tidak sah.


6. Kebijakan Uni EropaContoh: Direktif Anti Penghindaran Pajak (Anti-Tax Avoidance Directive - ATAD) di Uni Eropa.

Penerapan: ATAD mewajibkan negara anggota UE untuk menerapkan aturan yang lebih ketat untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan, seperti aturan kontrol terhadap perusahaan luar negeri dan pembatasan bunga.



Melalui contoh dan penerapan ini, dapat dilihat bagaimana sumber hukum pajak antar negara diaplikasikan dalam skenario nyata. Pemahaman ini penting bagi praktisi hukum, perusahaan, dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam urusan perpajakan internasional.